السلام عليكم ورحمة الله وبركته
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا »
وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
“Aku dan orang yang menanggung anak
yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya[1].
Hadits yang agung ini menunjukkan
besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam
Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan orang yang mengasuh anak
yatim.
Beberapa faidah penting yang
terkandung dalam hadits ini:
- Makna hadits ini: orang yang
menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di
surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam[2].
- Arti “menanggung anak yatim”
adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti
nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan
pendidikan Islam yang benar[3].
- Yang dimaksud dengan anak yatim
adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai
usia dewasa[4].
- Keutamaan dalam hadits ini
belaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri
atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat
kepercayaan untuk itu[5].
- Demikian pula, keutamaan ini
berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga
dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga
dengannya[6].
- Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering
terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari
kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan menisbatkan anak
angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ
لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}
“Panggillah mereka (anak-anak angkat
itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil
di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka
(panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS al-Ahzaab: 5).
2. Anak angkat/anak asuh tidak
berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan
kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung
yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia[7].
3. Anak angkat/anak asuh
bukanlah mahram[8], sehingga wajib bagi orang tua yang
mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi
aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain
yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر
دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Tidak ada komentar:
Posting Komentar